Konfederasi adalah bentuk perserikatan antara negara merdeka berdasarkan perjanjian atau undang-undang misalnya yang menyangkut berbagai kebijakan bersama.
Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri dalam hukum internasional, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional sebagai negara berdaulat.

No comments:
Post a Comment