Saturday, August 25, 2007



Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifisasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:

  • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain. Pengaturan oleh pemerintah
    Aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tindakan kriminal di Indonesia. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi adalah:

    Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
    Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup. Jenis abortus menurut terjadinya

    Abortus provokatus (abortus yang sengaja dibuat)
    Yaitu:

    Menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya dianggap bayi belum dapat hidup diluar kandungan apabila kehamilan belum mencapai umur 28 minggu, atau berat badanbayi belum 1000 gram, walaupun terdapat kasus bahwa bayi dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Macam abortus provokatus
    Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
    Aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.

    Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus
    Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
    Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
    Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
    Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
    Prosedur tidak dirahasiakan.
    Dokumen medik harus lengkap.
    Abortus Provokatus Kriminalis Penyebab Abortus

    Maternal

    Penyebab dari segi Maternal
    Penyebab secara umum:

    Infeksi akut
    virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
    Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
    Parasit, misalnya malaria.
    Infeksi kronis
    Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
    Tuberkulosis paru aktif.
    Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
    Penyakit kronis, misalnya :

    1. hipertensi
      nephritis
      diabetes
      anemia berat
      penyakit jantung
      toxemia gravidarum
      Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
      Trauma fisik.
      Penyebab yang bersifat lokal:
      Fibroid, inkompetensia serviks.
      Radang pelvis kronis, endometrtis.
      Retroversi kronis.
      Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus. Penyebab dari segi Janin

      Kematian janin akibat kelainan bawaan.
      Mola hidatidosa.
      Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi. Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus

      Abortus Provokatus Medisinalis

      Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
      Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
      Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
      Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
      Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
      Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
      Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
      Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
      Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
      Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
      Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater. Abortus Provokatus Kriminalis
      Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:

      Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
      Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
      Kehamilan di luar nikah.
      Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
      Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
      Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
      Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan. Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis
      Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis biasanya adalah:

      Wanita bersangkutan.
      Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
      Orang lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun. Akibat Abortus Provokatus Kriminalis

      Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu

      Perforasi
      Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan. Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera.

      Abortus Luka pada serviks uteri
      Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.

      Pelekatan pada kavum uteri
      Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.

      Infeksi
      Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.

No comments: